Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
21 Oktober 2020 16:07:53 263 Kali
Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut |
Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria divonis penjara selama empat tahun dengan denda Rp 250 juta dan subsidair empat bulan kurungan. Sidang putusan kasus dugaan korupsi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu, 21 Oktober 2020.
Vonis hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa Muzni dengan tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Muzni dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://www.tagar.id/muzni-zakaria-divonis-4-tahun-penjara-hak-politik-dicabut
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran