rss_feed

Nagari Padang Limau Sundai

Jalan Raya Nagari Padang Limau Sundai, Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 27777
Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat , Kode Pos 27777

082286961002 mail_outline limausundaipadang@gmail.com

Perayaan
Hari Kartini
  • ELFI HENDRI, M.Pd, M.Pd

    Wali Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Januari 2023 12:26:09
  • ZAINUL ABIDIN

    Sekretaris Nagari

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 April 2024 22:13:22
  • MARIATI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Februari 2023 08:23:26
  • SEBES DELSEM

    Kepala jorong Ranah Sungai Bamban

    Tidak Ada di Kantor
  • RESTA YULIARNI

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ERWIN EKA PUTRA

    PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • EPRIANTO

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Januari 2023 09:47:51
  • AFRI MULIA PRATAMA

    STAF OERATOR SISKEUDES

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUL AMRIL

    Kepala jorong sibalabeh ateh

    Tidak Ada di Kantor
  • HERMANSYAH

    Kepala jorong Koto Ranah

    Tidak Ada di Kantor
  • JULNEDI

    Kepala Jorong Tanjung Durian

    Tidak Ada di Kantor
  • IRFANI RAHMI JASNA WILIS

    SSTAF ASET dan Operator SIPADES

    Tidak Ada di Kantor
  • MUTIA SARI

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • NIA GUSNELI

    STAF KASI Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA FASE II DAN II TAHUN 2020, HARI RABU TGL 11 NOVEMBER 2020 JAM 14.00 WIB , LOKASI KANTOR WALI NAGARI PADANG LIMAU SUNDAI. SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI PADANG LIMAU SUNDAI Apabila Merasakan Gejala Batuk,Demam,Sesak napas dan atau Gangguan Pernafasan, Dapat Melakukan Konsultasi Ke Puskesmas Biadar Alam HP 082384189395 Kosultasi Covid - 19 : Weny Fajriani, S.Farm ( 085274350050 ) Mega Verta Christina, SKM ( 082385989262 ) SOLOK SELATAN TANGGAP COVID19
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

3

Total
fingerprint
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Ditetapkan, Gubernur Sumbar: Untuk Efek Jera Masyarakat

12 September 2020 09:34:23 300 Kali

www.padanglimausundai.opendesa.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, mengatakan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.

"Ketentuan pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Hidayat, Jumat (11/9/2020).

Dalam pasal 12, dijelaskan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu tertuang dalam Pasal 110.

Jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah," kata Hidayat.

Pemerintah daerah juga dapat membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota. 

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

Pasal 12

Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas

b. Menjaga daya tahan tubuh

c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam

d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Pasal 106

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Pasal 110

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111

Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Padang, 11/9/2020

Sumber: https://covesia.com/archipelago/baca/100047/perda-adaptasi-kebiasaan-baru-ditetapkan-gubernur-sumbar-untuk-efek-jera-masyarakat

Paparan ranperoda Kebisaan Baru

751.31 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBN 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Ekuitas Nagari
Rp. 78.747.616,77 | Rp. 0,00
100 %
Pendapatan Nagari
Rp. 1.229.524,00 | Rp. 1.957.327.134,00
0.06 %
Belanja Nagari
Rp. 52.800.000,00 | Rp. 2.036.074.750,77
2.59 %
Pembiayaan Nagari
Rp. 78.747.616,77 | Rp. 78.747.616,77
100 %
insert_chart
APBN 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 5.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 843.771.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %
Alokasi Dana Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 1.070.556.134,00
0 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 0,00 | Rp. 500.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 1.229.524,00 | Rp. 1.500.000,00
81.97 %
insert_chart
APBN 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari Nagari
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 1.067.536.420,77
0.94 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari Nagari
Rp. 17.800.000,00 | Rp. 370.509.330,00
4.8 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp. 25.000.000,00 | Rp. 133.463.000,00
18.73 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 235.766.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari Nagari
Rp. 0,00 | Rp. 228.800.000,00
0 %